Dari Program Halo Pak Kapolres, Satresnarkoba Probolinggo Sita 72 Gram Sabu

Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo, dan mengamankan barang bukti 72,95 gram dari lima orang tersangka.

Kelima orang tersangka yaitu, MAM (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo; AR (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar Kabupaten Probolinggo; MS (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan JH (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres, pada nomor Whatsapp (085336338838).

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” ujar Jayadi.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR, yang kemudian berhasil diringkus di rumahnya, Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo bersama dua paket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan, AR mengakui bahwa sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH, dan ditemukan empat paket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu paket sabu seberat 0,79 gram.

“Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jayadi.

Jayadi mengungkapkan, kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. *ferry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *