Jakarta – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mencokok Atika Kasim, istri mafia narkotika jenis sabu asal Aceh, Murtala Ilyas atas dugaan pencucian uang hasil kejahatan. Dari penangkapan ini, BNN menyita sejumlah aset dengan taksiran nilai keseluruhan Rp31 miliar.
“Ada sejumlah aset yang kita sita, di antaranya rumah tinggal, ruko, mobil, SPBU, lahan kavling, kebun dan uang tunai. Taksiran nilai keseluruhan sekitar Rp31 miliar,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Rabu (13/11) pagi.
Menurut Arman, saat ini BNN bersama dengan PPATK, OJK dan perbankan tengah melakukan pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus ini. Termasuk juga menyelidiki kemungkinan ada oknum penegak hukum yang terlibat di dalamnya.
“Kita juga telusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba,” jelasnya.
Selain Atika, BNN juga menangkap empat orang lainnya yakni Muhibut, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S. Muhibut adalah keponakan dari Murtala.
BACA JUGA:
- Pengembangan Kasus PNS Lapas Langsa, Satu Pengedar Tewas Didor BNN
- Terlibat Peredaran Narkoba, BNN Cokok Sipir Lapas Langsa dan Istrinya
- 38 kg Sabu Jaringan Kalut-Kaltim Disita BNN, Satu Tersangka PNS Pemkot Tarakan
Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.
Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp144 miliar disita negara
Pada tahun 2018 Mahkamah Agung memutus Murtala bersalah. Namun hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
Oleh Murtala, aset yang dikembalikan lalu dikelola oleh istrinya Atika dan keponakannya Muhibut. Melalui Atika juga Murtala kemudian membuka 12 rekening bank untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. bem