Ciduk 11 Tersangka 5 Diantaranya Wanita, Polisi Akui Sulit Tangkap Bos Pinjol Ilegal

SEMANGGI – Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 orang tersangka, 5 diantaranya wanita dalam kasus manipulasi data elektronik terkait pinjaman online ilegal yaitu, MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, T, dan AP

Ke 11 orang tersangka karyawan perusahaan pinjol ilegal tersebut diamankan dari daerah yang berbeda, Kebayoran Jakarta Selatan, dan Kembangan, Cengkareng, Kalideres Jakarta Barat serta di Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan 4 orang korban ke Polda Metro Jaya, pada Maret 2022 lalu.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58, diantaranya Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dari ulah para tersangka ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai 2,5 miliaran rupiah.

Bersama para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yaitu, 16 unit handphone dari berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.

Pada kesempatan itu juga Kombes Pol E Zulpan mengakui bahwa polisi kesulitan menangkap bos dari jaringan ini. Sebab, modus yang digunakan para pelaku pinjol ilegal ini sangat berbeda dengan sebelumnya dan disinyalir bos mereka berada di luar negeri.

“Kalau yang sebelumnya, para tersangka ini, menggunakan kantor, jadi petugas cepat menangkap para tersangka. Sekarang mereka tak mempunyai kantor, dan bekerja dari rumah masing-masing. Ini membuat polisi sedikit mengalami kesulitan,” tutur Zulpan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pihaknya baru bisa menangkap sampai level manajer yang menggunakan peralatan IT.

“Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk diatasnya kami belum bisa melakukan penangkapan karena mereka terputus dan mereka tidak ada disini,” tambah Aulia, didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

Namun polisi, lanjut Auliansyah, konsisten untuk memberantas kasus pinjol ilegal sampai kapanpun, dan menangkap terhadap para tersangkanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tak mendaftarkan diri dan ikut bekerja pada pinjol ilegal ini.

“Terkait dengan laporan polisi kami membuka hotline igsiberpoldametrojaya. Selain memberikan informasi, bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk segera mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan,” tegasnya. *golan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *