Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan insiden peluru yang menembus lantai 13 dan 16 gedung DPR RI bukan dilakukan anggota Perbakin.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya dihadapkan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Kedua tersangka yakni IAW dan RMY dijerat pasal UU Darurat karena bukan anggota Perbakin dan tak punya izin menggunakan senjata. Keduanya meminjam senjata milik A dan G yang tersimpan di gudang senjata Perbakin untuk latihan menembak,” kata Direksrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10) sore.
“IAW dan RMY sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan A dan G akan kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya lagi.

Dijelaskan, pascalaporan adanya penembakan yang menembus ruang 1313 dan 1601 gedung DPR RI pada Senin (15/10), Ditreskrimum Polda Metro dan Puslabfor Mabes Polri langsung melakukan olah tkp
Dari olah tkp didapat dua proyektil dari kedua ruangan tersebut. Kedua proyektil itu kemudian diteliti dan dilakukan uji balistik.
“Hasil labfor menunjukkan proyektil yg ditemukan identik dengan peluru dari senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria yang biasa digunakan untuk berlatih menembak reaksi cepat,” jelas Nico.
Terkait dengan ditangkapnya IAW dan RMY, Nico mengatakan penangkapan dilakukan berdasar hasil pengecekan ke lapangan tembak Senayan berkoordinasi dengan Perbakin.
“Dari hasil pengecekan itulah diketahui bahwa pada jam kejadian cuma ada IAW dan RMY yang sedang berlatih menembak di sana dan didampingi H dan S. IAW dan RMY langsung kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih jauh. H dan S juga akan diperiksa,” kata Nico.
Ditambahkannya, proses insiden terjadi karena dugaan kedua tersangka gugup dan belum terbiasa menggunakan senjata api Glock 17, 9×19 yang sudah dimodifikasi switch customize bagian belakangnya.
“Modifikasi bagian belakang senjata membuat peluru yang tersimpan dalam magazine bisa lepas bersamaan ketika dimasukkan peluru baru. Tersangka kaget saat itu terjadi dan secara reflek sempat menaikkan laras senjata yang mengarah ke gedung DPR,” beber Nico.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Ulung Sanjaya menambahkan, kedua proyektil yang ditemukan di lantai 13 dan 16 memiliki kondisi berbeda.
Untuk proyektil di ruang 1313 milik anggota DPR Bambang Hari Purnomo selongsongnya masih utuh karena diduga cuma mengalami benturan ke benda yang tidak terlalu keras.
Sementara proyektil di ruang 1601 milik anggota DPR Wenny Warouw kondisinya sudah pecah karena menembus kaca yang tingkat kekerasan benturannya melebihi peluru tersebut.
“Hasil olah tkp dan Puslabfor juga menunjukkan bahwa hasil jarak tembak yang dilepaskan memang bisa menjangkau lantai 13 dan 16 gedung DPR RI. Jarak antara lapangan tembak dengan gedung DPR RI hanya 293 meter jika ditarik garis lurus,” kata Ulung.
“Jika tembakan mengarah ke atas tetap masih dalam jangkauan ke lantai 13 dan 16. Apalagi peluru yang ditembakkan kecepatannya 320 meter per detik,” sambungnya lagi.
Selain menyita senjata api jenis Glock warna hitam buatan Austria, pada kasus ini polisi juga menyita 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Juga turut disita sepucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. bem