Bong Pranoto dan PT RPK Langgar MoM Tender Proyek IIE Tahun 2013

Bong Pranoto

Jakarta – Kasus dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari yang dipalsukan pimpinan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK), Bong Pranoto, masih berjalan di persidangan. Kedua pihak yang bersengketa juga masing kukuh mempertahankan alasannya masing-masing.

Pun begitu, berdasarkan informasi dan data yang didapat wartawan di lapangan, ada sedikit kejanggalan yang tersingkap dari konstruksi alasan terdakwa Bong Pranoto bersama kuasa hukumnya di persidangan.

Bong Pranoto melalui kuasa hukumnya yakni Petrus Bala Pattyona dan Arno Gautama Harjono tetap mengatakan dokumen pengalaman kerja yang dilampirkan PT RPK di tender Indonesia International Expo (IIE) tahun 2013 adalah pengalaman produk pompa Amstrong di Indonesia. Bukan pengalaman kerja PT Teralindo Lestari.

Tapi berdasarkan salinan data Minutes of Meeting (MoM) tender IIE yang beredar di kalangan wartawan, pada poin 6 jelas tertulis ‘Tolong dilampirkan referensi kerja selama 5 tahun terakhir’. Penjelasan poin ini juga diikuti penegasan pada poin 12 di mana tertulis, ‘Hasil MoM tender dan klarifikasi saling mengisi dan bersifat mengikat’.

“Data PT RPK untuk tender IIE itu saya yang ketik. Saya kerjakan berdasarkan perintah Bong Pranoto sebagai juragan saya di PT Rajawali Parama Konstruksi. Tapi saya tidak tahu data itu pengalaman kerja PT Teralindo atau pengalaman pompa Amstrong di Indonesia,” aku Tarmono, mantan karyawan PT RPK yang jadi salah satu saksi dalam perkara ini.


Butir ke-6 Minutes of Meeting (MoM) tender IIE tahun 2013 menjelaskan kewajiban melampirkan pengalaman kerja 5 tahun terakhir dan butir ke-12 menegaskan kesepakatan bersifat mengikat.

BACA JUGA: 

Perlu diketahui, ada 25 poin yang tertera dalam data MoM tertanggal 5 Juni 2013. Data tersebut sudah ditandatangani seluruh perwakilan perusahaan yang mengikuti tender. Termasuk tanda tangan Bong Pranoto dan Tarmono dari PT RPK serta Erwin Sinaga dari PT Teralindo Lestari.

Dikatakan Tarmono, saat tender IIE dia memang masih bekerja di PT RPK sebagai sales engineering. Setelah tugasnya menyalin dokumen selesai, hasilnya langsung dia serahkan ke Bong Pranoto.

“Sekarang saya sudah tidak kerja lagi di PT RPK. Tapi secara logika saya akui PT RPK tak punya pengalaman kerja lima tahun terakhir seperti bunyi kesepakatan dalam MoM. Soalnya PT RPK baru berdiri akhir 2012,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).

“Tapi ketika itu saya dengar Bong sempat bicara dengan panitia lelang di forum MoM dan mengakui perusahaannya cuma punya pengalaman produk pompa Amstrong di Indonesia. Panitia lelang kalau saya tidak salah ingat kemudian memberikan waktu seminggu kepada Bong untuk menyiapkan. Cuma saya lupa siapa orangnya,” sambungnya lagi.

Menurut Tarmono, saat dirinya melakukan perintah Bong untuk mengetik ulang dokumen tak ada petunjuk apapun yang menjelaskan data tersebut milik Teralindo. Dokumen dia terima dalam bentuk soft copy format Excel dan tersimpan di flashdisk.

“Yang saya lihat cuma tulisan Amstrong experience di komputer tanpa kop surat. Kalau saat diprint sudah terdapat kop surat PT RPK saya juga tidak tahu. Karena saya cuma diminta ketik ulang tak diminta ngeprint,” akunya.

Informasi lainnya lagi tentang kasus ini, data yang diketik ulang Tarmono berdasarkan perintah Bong Pranoto diperoleh dari Faisal Handri yang bekerja di Arnan Pratama Konsultan. Faisal kala itu disebut hadir dalam kapasitasnya sebagai konsultan engineering saat PT Teralindo Lestari melakukan pemaparan kerja di tahun 2013.

Sayang Faisal Handri menolak berkomentar ketika dikonfirmasi. “Saya tak mau jawab apa pun pertanyaan tentang perkara ini. Saya menolak berkomentar,” ucapnya dengan nada tak bersahabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.