BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia – Aceh– Medan – Jakarta – Depok

ZA dan YUS, dua tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia - Aceh - Medan - Jakarta - Depok yang dicokok aparat BNN di kawasan Depok bersama barang bukti 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 20 kg.

Depok – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia – Aceh – Medan – Jakarta – Depok, Sabtu (23/3). Dua tersangka turut dicokok bersama barang bukti 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 20 kg yang didapat dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di Jl Baru Plenongan RT 001 RW 019, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial ZA disergap sekitar pukul 15.30 WIB saat mengendarai motor.

Ketika digeledah, dari dalam tas warna hitam yang dibawa ditemukan 10 bungkus narkoba jenis sabu.

Berselang 30 menit kemudian, aparat BNN kembali bergerak untuk menangkap tersangka kedua berinisial YUS di Jl Serua Raya, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini aparat BNN kembali mendapatkan 10 bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam warung miliknya.

“Tersangka YUS diketahui sebagai pengendali sindikat ini di wilayah Depok. Ia juga yang memerintahkan tersangka ZA untuk menyembunyikan dan mengedarkan sabu di Depok,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya kepada topikonline.co.id, Minggu (24/3).

BACA JUGA:

Dikatakan Arman, berdasarkan pengakuan kedua tersangka narkoba jenis sabu yang mereka pegang berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui laut ke Aceh. Setibanya di Aceh, sabu kemudian dibawa ke Medan dan Jakarta dengan menggunakan transportasi bus umum.

“Sampai di Jakarta barang bukti dibawa ke Depok untuk disimpan dan diedarkan sesuai pesanan,” Arman menandaskan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah dibawa ke BNN untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan.

Selain narkoba, juga turut disita barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka ZA beserta seluruh alat komunikasi berbentuk ponsel. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *