Pengawasan BAPETEN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dilaksanakan melalui Peraturan, Perizinan dan Inspeksi, dengan tujuan terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir, meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir, mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
Dalam kerangka melaksanakan pengawasan tenaga nuklir yang efektif maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment dalam rangka memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada instansi yang memiliki sumber radiasi pengion sebagai objek pengawasan. Salah satu bentuk reward kepada intansi yang patuh dan mengikuti ketentuan perundangan ketenaganukliran, maka BAPETEN menganugerahkan penghargaan kepada instansi, lembaga kesehatan dan juga pimpinan kepala daerah dalam bentuk Bapeten Safety and Security Award (BSSA)
Acara penganugerahan sekaligus Launching Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan (Sippaten) dan penganugerahan Bapeten Safety and Security Award (BSSA) tahun 2017 di Jakarta, di laksanakan di sebuah hotel di bilangan Jakarta, Kamis (26/10/17). Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengatakan penghargaan tersebut bertujuan untuk mendorong timbulnya budaya keselamatan dalam memanfatkan nuklir terhadap para pengguna tenaga nuklir, khususnya untuk tujuan industri dan kesehatan. Ia menjelaskan BSSA yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di dasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.
“Selain itu BSSA juga diberikan kepala daerah di dasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima BSSA dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat di asumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap Pencapaian BSSA yang diterima oleh instansi di daerahnya” katanya
Ditempat yang sama Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan rasa syukurnya atas apa yang sudah di raih Pemkot Yogya. Ia menegaskan jika Pemkot Yogya telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian standar keamanan dan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Kota Yogya.
“Dengan banyaknya pengguna nuklir di rumah sakit dan industri, kota Yogya dianggap dapat mengendalikan penggunaan nuklir baik dari industri maupun rumah sakit, terbukti dengan cukup banyaknya instansi pengguna yang memenuhi kriteria pengguanaan nuklir sesuai dengan ketentuannya,” paparnya.
Sementara Direktur RS Bedah Karima Utama Surakarta dr Nining Trimaryani mengatakan, “Alhamdulillah dengan award dari Bapeten ini, menunjukan bahwa pasien dan karyawan serta pengunjung RS Bedah Karima Utama terlindungi dari bahaya radiasi,”.
Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan BSSA kepada pengguna sebanyak 3 kali, sedangkan untuk kepala daerah baru menjadi yang pertama kali. Pada tahun 2017 BAPETEN menganugerahkan BSSA kepada 229 instansi yang terdiri dari 87 instansi medik dan 42 instansi penelitian dan industri. Sedangkan untuk Kepala daerah yang menerima BSSA terdiri dari kepala daerah tingkat provinsi yaitu Prov. DI Yogyakarta, Prov. Kepulauan Riau, Prov. KalimantanTimur, dan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Timur, Kota Bandung, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Pasuruan, Kota Batam. dan Kab. Bengkalis.[Adang]
BAPETEN Gelar Safety and Security Award (BSSA) 2017
