Jakarta – Anggota Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan enam tersangka AS, Adi, Rzl, Ags, A dan seorang wanita DO, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rully Indra Wijayanto menyampaikan, para tersangka merupakan spesialis motor Honda Beat yang dibekali dengan senjata api rakitan.
Rully mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polsek taman Sari pada tgl 01 November 2019.
“Kejadian Berawal dari laporan masyarakat yang masuk di Mapolsek Taman Sari yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada tgl 01/11di tangki kostan Tim kemudian menerima dan melakukan penyelidikan” ujar AKBP Rully Indra.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari tim dari anggota Reskrim Polsek taman Sari berhasil mengamankan enam tersangka di sebuah hotel di kawasan taman Sari Jakarta barat.
” Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek taman Sari mengamankan tersangka di sebuah hotel berikut dengan barang bukti” ucap Rully.
Rully Indra Menambahkan pada saat melakukan pengembangan salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melawan petugas .
“Pada saat Tim melakukan pengembangan tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap Anggota, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur” tegas Rully.
Dari keterangan tersangka AS , pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Salah satu tersangka AS pernah melakukan Kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di lapas Cipayung Bekasi” ujar Rully.
Rully menerangkan bahwa tersangka spesialis pencurian sepeda motor Honda Beat dan para tersangka tidak segan melukai korbannya jika terpaksa.
“Para tersangka dibekali dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korbannya jika melawan ” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, pelaku mengakui hasil kejahatannya di jual kepada penadah DPO A .
“Tersangka mengakui barang (ranmor) hasil kejahatan ditampung oleh DPO A dengan harga Rp 2.juta an dan hasil penjualan dibagi rata ” ungkap Rully.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa Lima unit kendaraan sepeda motor Honda Beat ,satu senjata rakitan lengkap dengan dua amunisi dan kunci leter T .
Para tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU darurat no 12 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.