Aksi Satire Warnai Persidangan Terdakwa Pemalsu Dokumen Bong Pranoto

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi satire sebagai bentuk keprihatinan atas status terdakwa pemalsu dokumen, Bong Pranoto, yang tidak ditahan penegak hukum.

Tangerang – Sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi satire sesaat jelang sidang lanjutan kasus pidana pemalsuan dokumen dengan terdakwa Bong Pranoto di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (2/11) pagi.

Bong Pranoto, managing director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) adalah terdakwa kasus pemalsuan dokumen kerja milik PT Teralindo Lestari. Pemalsuan diduga dilakukan Bong untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) tahun 2014 untuk pengerjaan pompa fire, chiler and plumbing.

“Kami menggelar aksi satire sesaat jelang sidang lanjutan dengan terdakwa Bong sebagai bentuk suara keprihatinan kami atas proses berjalannya kasus ini,” ungkap koordinator aksi, Jamaluddin kepada wartawan.

“Terdakwa Bong sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan dijerat dua pasal yakni Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 362 tentang Pencurian pada Desember 2016. Namun sampai statusnya terdakwa dan menjalani persidangan, terdakwa sama sekali tak pernah ditahan. Padahal ancaman hukumannya lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah,” katanya lagi.

BACA JUGA: – Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen, Bong Pranoto Tetap Bebas Berkeliaran

Dikatakan Jamaluddin, aksi satire spontanitas dilakukan kelompoknya saat tahu agenda sidang lanjutan Bong Pranoto. Meski tak sampai masuk ke area gedung PN Tangerang dan ruang sidang, aksi dengan memakai topeng wajah Bong dan tulisan di dada tentang status terdakwa Bong dianggap sudah cukup mewakili keprihatinan mereka.

“Apa pun alasannya, baik subyektif maupun obyektif, sesuai ketentuan hukum yang berlaku terdakwa Bong seharusnya ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Jamaluddin.

“Tapi kemungkinan besar terdakwa dan kuasa hukumnya dari awal sudah meminta penangguhan penahanan dengan jaminan materi. Jadinya sampai sekarang terdakwa tetap masih bisa bebas berkeliaran,” cetusnya lagi.

Jalannya Sidang

Sidang lanjutan dengan terdakwa Bong Pranoto  digelar Kamis (2/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dan korban.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yaitu, Direktur Utama PT Teralindo Lestari, Poltak Sitinjak, Sales Manager PT Teralindo Lestari, Erwin Sinaga, dan Ali Kamri mewakili bagian keuangan PT Teralindo Lestari.

Persidangan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Bong Pranoto di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Sudira dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung dan Sri Widodo, Poltak Sitinjak tegas mengatakan PT RPK yang dipimpin Bong Pranoto memakai pengalaman kerja perusahaannya dalam rentang waktu 2008 hingga 2013 untuk memenuhi persyaratan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE).

“Kami mendapat dokumen PT RPK yang secara jelas memaparkan pengalaman kerja kami sebagai agen tunggal pompa Amstrong asal Kanada di Indonesia. Padahal di rentang waktu tahun pengerjaan dalam dokumen itu, secara yuridis baru kami yang jadi distributor pompa Amstrong di Indonesia,” jelas Poltak.

Diakui Poltak, sejak 2013 perusahaannya sudah tidak lagi menjadi agen tunggal pompa Amstrong di Indonesia. Posisi perusahaannya dalam bisnis ini sudah digantikan PT RPK yang dipimpin terdakwa Bong Pranoto.

Pun begitu, lanjut Poltak, PT RPK baru resmi menjadi agen tunggal pompa Amstrong di Indonesia pada akhir tahun 2012. Sementara pada dokumen pengalaman kerja PT RPK yang dia dapat, rentang waktu pengalaman kerja yang disebutkan sebelum tahun 2012.

“Sistem kerja sama kami dengan prinsipal pompa Amstrong adalah beli putus. Jadi prinsipal Amstrong tidak tahu kita distribusikan ke mana saja pompa mereka setelah kita datangkan ke Indonesia,” kata Poltak.

“Tapi lucunya, dalam dokumen pengalaman kerja PT RPK yang kita dapat, pemaparan pengalaman kerja mereka tentang pompa Amstrong sama persis dengan yang kita kerjakan. Padahal mereka baru jadi agen tunggal pompa Amstrong akhir 2012,” bebernya lagi.

Kuasa hukum terdakwa, Arno Gautama, dalam persidangan membantah pernyataan Poltak. Menurutnya, referensi dalam dokumen tersebut bukan referensi kerja PT Teralindo Lestari. Melainkan referensi produk yang tertulis sebagai “Amstrong Pumps Project Experience in Indonesia.

“Seperti tertulis di judulnya, referensi yang dipersoalkan sebenarnya adalah pengalaman kerja pompa Amstrong di Indonesia. PT RPK yang dipimpin klien kami adalah agen tunggal pompa Amstrong di Indonesia sehingga berhak untuk menggunakan referensi tersebut,” jelas Argo.

Persidangan dengan terdakwa Bong Pranoto rencananya akan kembali dilanjutkan Kamis (9/11) pekan depan. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan dari para saksi pelapor.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.