Ada Apa? Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Lepas Lagi DPO yang Tertangkap

Surat DPO terhadap tersangka Albert Tiensa yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat tersangka berhasil ditangkap, oleh penyidik tersangka kembali dilepaskan.

Jakarta – LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) menduga ada kongkalikong antara penyidik Unit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan advokat Albert Tiensa SH MH yang berstatus tersangka.

Pasalnya, Albert Tiensa diduga melarikan diri hingga jadi DPO ketika berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Albert Tiensa pada akhirnya bisa ditangkap aparat penyidik. Namun kembali dilepaskan karena alasan subyektivitas penyidik.

“Ini yang kita pertanyakan ke pihak Ditreskrimum Polda Metro. Tersangka yang berkasnya sudah P21 kabur dan jadi DPO, kemudian tertangkap tapi dilepas lagi,” cetus Direktur LSM-ALPPA, Thomson Gultom melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (13/2).

“Ada kongkalikong apa penyidik dengan tersangka?” sungutnya lagi.

Dijelaskan, penetapan status Albert Tiensa sebagai DPO ditegaskan dengan surat bernomor DPO/343/XII/2018/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Nuredy Irwansyah Putra dan dikeluarkan pada Desember 2018.

Setelah surat tersebut diterbitkan, penyidik langsung memburu tersangka yang dikabarkan kabur ke luar negeri dan akhirnya tertangkap.

“Di mana- mana kalau DPO tertangkap wajib ditahan. Tapi ini aneh. DPO sudah ditangkap malah dilepas lagi. Padahal berkas penyidikan sudah P21, tinggal dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” jelas Thomson.

“Atas dasar itulah kami jadi curiga ada kongkalikong antara penyidik Unit Harda Subdit 2 Ditreskrimum dengan tersangka Albert Tiensa,” tambahnya.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra hingga artikel ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Pesan via WhatsApp yang kirimkan hanya dibaca tak dijawab. Upaya menghubungi melalui telepon juga tak diangkat.

Albert Tiensa menjadi tersangka kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik Alm Shinta Hartanto yang disengketakan.

Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.

Ancaman maksimal yang bisa diterima adalah enam tahun penjara. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *