Jakarta – Aksi nekat 3 pria muda yang niat jalan jalan ke Mall dan ingin memiliki sepatu dan Celana, aksinya tersebut sia sia sudah, lantaran perbuatannya diketahui oleh karyawan toko Pull n Bear Mall Central Park, melalui alarm yang ada di barang korban berbunyi pada saat salah satu pelaku keluar bawa barang. Kejadian Tersebut terjadi di toko pull n bear mall central park di kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (17/02/2018).
Menurut Saksi bernama ASBIR (27) Karyawan toko pull n bear mall central park menerangkan awal mula kejadian saat saksi sedang bekerja rutin jaga toko kemudian pada pukul : 21.00 wib, terdengar bunyi alarm yang diketahui berasal dari pelaku berinisial ” M” yang mana pelaku membawa barang yang belum di bayar, setelah itu pelaku melarikan diri kemudian saksi berusaha mengejarnya, hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap bersama teman pelaku yang bernama inisialnya AA , setelah itu saksi melaporkan ke polsek tanjung duren Polres metro Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung duren AKP Rensa S. Aktadivia, SH.,S.IK. membenarkan peristiwa tersebut, RENSA AKTADIVIA menjelaskan, setelah mendapatkan laporan ia memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran laporan tersebut dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara, meminta keterangan saksi-saksi, mencari barang bukti, dan mengamankan pelaku. Kemudian dari hasil intrograsi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatan dan pelaku pun menerangkan awalnya dari kumpul-kumpul dengan teman di pasar minggu lalu timbul niat akan mengambil barang milik korban (toko PULL & BEAR) hingga naas pelaku akhir ketahuan oleh saksi ASBIR (27) dan RAHMAD (29)
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, S.I.K menjelaskan, pelaku ada 3 (Tiga) yaitu berinisial ” M” (30), “AA” (28), “K”. Peran dan tugas para pelaku antara lain pelaku M tugas mengambil barang, pelaku AA tugasnya mengawasi karyawan toko sedangkan pelaku K tugasnya mengawasi pengunjung lain. Pelaku “K” berhasil melarikan diri. Pelaku K jadi DPO dan Sampai saat ini team buser polsek tanjung duren masih mengejarnya. Adapun barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku, Sepasang sepatu merk pull & bear warna hijau, 1 pcs celana jeans merk pull & bear warna hijau.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- Kemudian pelaku mengakui barang bukti yang di sita oleh polisi itu semua milik toko pull & bear yang diambilnya.
Atas perbuatannya, mereka (pelaku) diamankan di Mapolsek tanjung duren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana, S.IK menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus menekan angka kriminalitas terlebih yang dapat meresahkan masyarakat sampai Jakarta Barat bersih dari tindak kriminal dan aksi premanisme.
” Kami (polisi) bekerja sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes.Pol. Hengki Haryadi, S.IK, MH. untuk menekan angka kriminilalitas dan aksi premanisme di Jakarta Barat yang dapat meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas yang terukur jika mencoba melawan petugas (polisi),” pungkasnya. (ferry)