Tanah Abang – Babinsa Koramil 05/TA turut mengawasi penyegelan tempat usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/12/2021).
Dari informasi yang diperoleh, penyegelan tempat usaha kuliner berupa warung makan sunda dilakukan karena warung tersebut melanggar kapasitas pengunjung sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan dimasa pandemi Covid-19.
Karena melanggar kapasitas yang telah ditetapkan, maka terciptalah kerumunan yang di masa pandemi Covid-19 sangat berbahaya dan berpotensi menularkan virus corona.
Babinsa Koramil 05/TA Serma Syafaruddin yang turut mengawasi penyegelan warung yang terletak di Jalan Fahrudin Raya RW 07 Kelurahan Kebon Kacang hadir untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan penyegelan.
Diinformasikan pula bahwa warung makanan yang menyajikan makanan khas Sunda tersebut sebelumnya pernah didenda 10 juta rupiah karena hal serupa.
Diketahui di masa pandemi Covid-19 seluruh tempat usaha makanan juga tak lepas dari aturan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang ditetapkan berupa, protokol kesehatan terhadap penyajian, protokol kesehatan terhadap karyawan rumah makan dan protokol kesehatan terhadap pelayanan. Selain itu, tempat usaha juga wajib melakukan 3 M dalam menjalankan usahanya. fer