Johar Baru – Anggota Koramil 08/JB, BKO Yonif 201 dan Wanra koramil 08 JB melaksanakan Operasi Yustisi 2020 Penerapan disiplin pemakaian masker dan Informasi penerapan pelaksanaan PSBB di wilayah binaan.
Operasi yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid 19, dilaksanakan di depan Pasar PD Jaya Johar Baru Jalan Percetakan Negara 2, kelurahan Johar Baru, kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Dalam pelaksanaannya, operasi menjaring 10 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Atas kelalaian tersebut warga pelanggar dikenakan hukuman yang telah ditetapkan, yaitu sanksi sosial menyapu jalan atau sanksi administrasi membayar denda maksimal Rp250 ribu.
Giat tertib protokol kesehatan yang berlangsung saat tingginya aktivitas warga, melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Johar Baru, Dishub, Sat Pol PP, FKDM. fey