Bandung – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim dari Aceh menuju Bandung.
Pengungkapan ini diperoleh dari pengembangan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Bandung melalui jalur darat menggunakan bus penumpang umum.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Rabu (24/7) malam mengatakan, pengiriman narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh jaringan Jul (Aceh-Bandung).
“Tim BNN bergerak melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak, Banten, dan mencari target sesuai info yang diterima,” kata Arman.
“Dan akhirnya didapat dua penumpang bus Pelangi nopol BL 7326 AK yang dicurigai yakni Tampu dan Ferry. Tim membuntuti bus yang sempat transit di pool bus Pelangi di daerah Cilegon itu sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandung,” tambahnya lagi.
Penangkapan terhadap Tampu dan Ferry baru dilakukan BNN saat bus berada di Jalan Soekarno – Hatta, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (21/7).
Penangkapan dilakukan setelah keduanya melakukan transaksi empat bungkus narkotika kepada tersangka lainnya yang bernama Kemeng dan Andri.
“Dari situ kita juga lakukan penggeledahan dalam bus dan didapatkan delapan bungkusan berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu. Kita juga tangkap satu tersangka lagi yang bernama Sanusi saat akan mengambil 3,5 bungkus sabu dari Tampu,” Arman menerangkan.
BACA JUGA:
- BNN Gagalkan Penyelundupan 38 kg Sabu Asal Malaysia di Tanjung Selor
- Gulung Sindikat Narkotika di Sumut, BNN Sita 81,826 kg Sabu dan 102.657 Butir Ekstasi
- Dukung Terwujudnya Indonesia ‘Bersinar’, BNN Gelar Peringatan HANI 2019 di Monas
Dari pengungkapan kasus ini, BNN untuk sementara mengamankan lima tersangka dengan barang bukti delapan bungkus sabu dengan estimasi berat 8 kg.
Penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk mendapatkan tersangka dan barang bukti lainnnya dari jaringan ini. bem