Balikpapan – Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah menyelesaikan pendataan 5.200 bidang di Balikpapan yang masuk dalam program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahap II. Namun begitu, cuma 3.500 bidang yang masuk kategori K1 atau persyaratan lengkap dan bisa diterbitkan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan, Didik Bangun Restu Aji mengatakan, ada beberapa hal yang membuat sebagian bidang belum bisa diterbitkan sertifikat.
BACA JUGA:
- Jelang Akhir 2017, Kantah Jaksel Rampungkan 80% Pengadaan Tanah Tol Desari
- Presiden Bagikan 1.230 Sertifikat PTSL di Papua Barat
- Kantah Jaksel Kebut Sertifikasi 5.000 Bidang PTSL Sebelum Akhir 2017
Untuk bidang yang masuk kategori K2 belum dapat diterbitkan sertifikat karena bidang yang didata persyaratannya tumpang tindih dengan bidang lain.
“Seperti ada klaim dari pihak lain dan bidangnya overlap dengan milik tetangga. Ini masih harus diselesaikan dulu agar ke depannya tidak menimbulkan masalah berlarut dan menyebabkan dampak hukum,” kata Didik saat berjumpa pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan di kantornya, beberapa waktu lalu.
Sedangkan bidang yang datanya masuk kategori K3, lanjut Didik, masih memungkinkan diterbitkan sertifikat asalkan persyaratan administrasinya dilengkapi.
“Contohnya pemilik bidang belum melengkapi KK atau KTP yang dilegalisir pihak kelurahan. Atau ada juga bidang yang telah diukur namun ketika dicari tahu pemiliknya siapa, ketua RT juga tidak tahu,” kata Didik.
Penyerahan sertifikat pada program PTSL tahap II di Balikpapan rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi akhir tahun 2017 ini. Pada tahap II ini, Kantah Balikpapan melakukan pendataan di tujuh kelurahan yang masuk program PTSL. (adang)