Jakarta – Pelaksanaan 14 hari Operasi Zebra Jaya 2023 menilang sebanyak 2.402 kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi Zebra Jaya digelar sejak 18 September sampai 1 Oktober 2023.
“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangannya, Selasa, (3/10) kemarin.
Seluruh pengendara yang melakukan pelanggaran ditilang dengan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dipaparkannya, data pelanggar sebanyak 2.178 ditilang e-TLE statis dan 224 e-TLE mobile.
Sedangkan untuk tilang manual dalam Operasi Zebra Jaya 2023 tidak dilakukan.
Pelanggar terbanyak yang dilakukan pengemudi roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, ada 2.021 kasus, melanggar marka 190 pengendara, 81 orang menggunakan gawai saat berkendara, 76 kasus pengendara roda 4 melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak pakai helm SNI dan 2 pemotor melawan arus.
Data itu menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022 yang berjumlah 4.548 pelanggaran.
“Ada 29.653 pengendara pelanggar lalu lintas yang diberikan teguran,” Kombes Pol Trunoyudo berujar. Bembo